Legalisir Ijazah/SHUN/Surat Keterangan
- Fotokopi ijazah/SHUN/rapor maksimal 5 eksemplar dengan menyertakan yang asli
- Menyerahkan fotokopi ijazah/SHUN/rapor di kantor TataUsaha
- Administrasi surat menyurat/surat keterangan minimal 1hari
- Legalisir dan administrasi surat dapat diambil 2 – 3 hari kemudian
- Waktu pelayanan administrasi setiap hari kerja mulai pukul 00 – 11.00 WIB, diluar jam tersebut mohon maaf tidak dilayani.
Catatan : segala bentuk administrasi tidak bisa mendadak